Sumber: Radhar Panca Dahana, Demokrasi Indonesia, Harian Kompas, 17 Oktober 2011, Jakarta, Kompas, hal. 6
Dibuat oleh: Khairunnisa Lubis, NIM 1111113000072, 1-B, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, UIN Syarif Hidayatullah (Angkatan 2011).
Opini yang dimuat pada harian kompas, 17 oktober 2011, karya Radhar Panca Dahana mengupas tentang demokrasi di Indonesia, yakni mengenai demokrasi yang mem-bhineka merupakan suatu cara untuk mencapai tujuan negara Indonesia. Dimana sejarah politik dan demokrasi Indonesia tak bisa ditolak berkait dengan sejarah partai politik.
Parpol dan Demokrasi
Menurut pendapat Radhar Panca Dahana, Partai politik dan demokrasi selain mempunyai peran penting dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia, juga menimbulkan beberapa masalah. Parpol biasanya dibentuk berdasarkan kepentingan yang cenderung mengarah kepada ideologi, sedangkan ideologi masih merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia saat itu.
Sejarah ideologi dan parpol tidak hanya mewarnai kehidupan politik itu sendiri, tetapi juga pada realitas kenegaraan maupun kebangsaan yang disebabkan oleh dinamika nondominasi parpol dalam politik dan demokrasi. Sistem politik serta berbagai institusi dan mekanisme yang dilahirkannya secara tak terduga memosisikan parpol dalam posisi yang cukup sentral sehingga memiliki peran yang desisif (mengambil keputusan) serta konstitutif (membentuk UU/hukum) dalam kehidupan bernegara, termasuk berpemerintahan.
Menurut Ramlan Surbakti, dalam bukunya, Memahami Ilmu Politik, Ramlan menuliskan “dalam fungsinya, partai politik dalam sistem politik demokrasi melakukan tiga kegiatan. Ketiga kegiatan itu meliputi seleksi calon-calon, kampanye, dan melaksanakan fungsi pemerintahan (legislatif dan/atau eksekutif). Apabila kekuasaan untuk memerintah telah diperoleh, partai politik itu berperan pula sebagai pembuat keputusan politik.”
Pelayan elite
Demokrasi sebagai sistem politik pemerintahan mengalami lompatan paling jauh pasca kejatuhan rezim Orde Baru pada 1998, dan dilanjutkan dengan pembentukan Amandemen UUD 1945. Konstitusi tersebut merupakan rujukan serta orientasi penyelenggaraan negara, termasuk politik. Kemudian hasil perubahan lebih mengarah kepada penguatan hukum dan demokrasi serta besarnya jaminan Negara terhadap HAM, dan dianggap lebih dmokratis dibandingkan sebelumnya(“Menuju Konsolidasi Demokrasi Berdasarkan Konstitusi” oleh Moh. Mahfud MD).
Dalam opininya, Radhar berpendapat bahwa, Demokrasi Indonesia diharuskan terus berkembang dengan cara belajar melalui proses yang tak henti mengoreksi dan mengkritik diri sendiri. Namun ternyata malah menipu ideal-idealnya sendiri. yang tanpa disadari kita telah mengakui ini. Bahkan menurut Plato dan Aristoteles dalam kutipannya di dalam Makalah Lecturer Series On Democracy FISIP UIN Syarif Hidayatullah, “Menuju Konsolidasi Demokrasi Berdasarkan Konstitusi” oleh Moh. Mahfud MD. Bahwa :
“Plato dan Aristoteles justru menempatkan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk. Alasannya rasional, demokrasi adalah sistem yang menyesatkan karena menyerahkan begitu saja kepada rakyat awam untuk menentuka pilihan soal haluan negara. Padahal orang yang awam itu tak banyak mengetahui soal-soal urusan negara.”
Namun Ideologi dan parpol adalah fakta sejarah, sehingga sebagai bangsa kita tak punya niat dan kekuatan yang cukup untuk mengoreksi apalagi mengubahnya. Maka hal yang perlu kita lakukan adalah bagaimana cara membuat sistem demokrasi di Indonesia menjadi berkualitas dan tidak menyimpang dari pemerintahan yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk menggapai kesejahteraan dan keadilan?
Seperti yang tertera dalam kutipan di dalam Makalah Lecturer Series On Democracy FISIP UIN Syarif Hidayatullah, “Menuju Konsolidasi Demokrasi Berdasarkan Konstitusi” oleh Moh. Mahfud MD. Bahwa :
“Cara membangun demokrasi yang berkualitas, tak hanya prosedural tetapi juga substansial, agar tujuan-tujuan demokrasi dapat tercapai. Apa yang menjadi cita-cita dan tujuan Negara sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945 harus dicapai melalui jalan demokrasi. Karena sekali lagi, demokrasi bukan sekedar masalah kebebasan dan prosedur melainkan substansi.” Selain itu, Mahfud juga menyatakan “ Agar demokrasi dapat terkonsolidasi, semua pihak di negara ini harus percaya bahwa sistem demokrasi yang sudah disepakati ini, layak dan patut untuk dipatuhi dan dipertahankan, baik dalam tatanan norma maupun dalam tatanan perilaku. Dengan kata lain, konsolidasi demokrasi hanya dapat terjadi manakala masyarakat menyadari bahwa demokrasi merupakan solusi.”
Maka resistansi pertama dipastikan datang dari parpol. Dalam posisinya, parpol dipastikan akan menggunakan semua sumber daya dan kekuatannya untuk mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan. Maka kita tidak bisa hanya berdiam diri menyerahkan pertumbuhan negarawan atau politikus dengan pikiran-pikiran kebangsaan yang besar, yang berkemampuan berpikir dan bertindak di atas dirinya sendiri.
Dimana pun demokrasi telah terjebak dalam pusaran kepentingan yang akhirnya menjadi sarana pelayan bagi kaum elite (pelayan yang melayani tokoh atau oknum tertentu). Sistem demokrasi ibarat barang mewah yang hanya mengedepankan dan melandasi kepentingan tertentu. Hal ini dianggap tragis, mengingat demokrasi modern ini berasal dari Eropa barat atau Kontinental, yang lebih memihak pada sekelompok oligarki yang memainkan kekuasaan ketimbang siapa boneka yang mereka pasang dan dimainkan.
Demokrasi yang bhineka
Indonesia memiliki lebih dari 700 suku yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mempunyai keberagaman sifat dan karakter, serta perbedaan sikap politik. Maka apakah dengan pola sistem demokratis saja sudah cukup untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan masyarakat? Apakah penerapan sistem tersebut akan berjalan secara merata?
Menurut pendapat Radhar Panca Dahana, adalah sebuah kesalahan besar jika Indonesia ingin menciptakan semacam ”universum” bagi seluruh 700 suku bangsa yang ada di indonesia. Hal itu tidak hanya tindakan pandir yang sia-sia, melainkan jadi semacam pembunuhan sistematik dari keragaman suku yang kaya akan budaya.
Ia juga beranggapan bahwa, bila demokrasi tetap harus dibangun, sungguh sangat bijak jika berlandaskan pada varian-varian adat dan tradisi suku bangsa yang ada di Indonesia. Hal ini merupakan demokratis yang sesungguhnya, karena bisa memberikan ruang pada setiap adat untuk mengembangkan sistem bermasyarakat, berpolitik hingga sistem perekrutan atau kaderisasi kepemimpinannya sendiri.
Di sini, negara merupakan faktor kuat untuk mempersatukan semua itu dalam kepentingan yang sama. Konstitusi mengatur bagaimana negara melakukan tugas-tugas itu, memfasilitasi, mendorong dan memberi sanksi untuk tidak menciptakan universum.
Moto Bhineka Tunggal Ika, berfungsi sebagai acuan dalam menjalankan demokrasi, keberagaman suku dapat berpartisipasi dalam demokrasi, sedangkan partai politik berperan sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah. Berdasarkan pemikiran Miriam Budiarjo. Dalam bukunya, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam menuliskan: “ dalam fungsi partai politik di negara berkembang yaitu: sebagai sarana untuk memperkembangkan integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara baru sering dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi satu bangsa.”
Maka Bhineka Tunggal Ika yang dimaksud oleh para pendiri bangsa(bukan yang dimaksud Mpu Tantular) bukan sebagai sistem demokratis, melainkan hanya sebagai terminologi dan retorika. Namun wujudnya yang sering kita jumpai dalam kehidupan nyata. Kenyataan yang memperlihatkan politik begitu serakah, korup, haus kekuasaan, khianat, penuh selingkuh, bahkan menginisiasi kekerasan di semua level, disebabkan pemikiran ideologis kita yang ilusif dan obsesif(Radhar Panca Dahana, Demokrasi Indonesia).
Konklusi
Berdasarkan opini Radhar Panca Dahana yang berjudul “Demokrasi Indonesia”, kita dapat menyimpulkan bahwa sistem demokrasi yang dianut Indonesia semakin lama semakin tidak konsisten lagi. Karena demokrasi hanya sebuah modus bagi pejabat-pejabat elite untuk menguasai dan memperoleh kekuasaan agar segala keinginannya terpenuhi.
Hal itu juga disebabkan oleh penerapan sistem demokrasi yang menyimpang, dan melimpahnya janji-janji pemimpin untuk mensejahterakan rakyatnya. Namun pada akhirnya demokrasi hanya tumbuh sebagai simbol tanpa ada realitas.
Keberagaman suku di Indonesia sebenarnya mempunyai potensi bagi Indonesia, dimana dalam keberagaman tersebut mempunyai beberapa pandangan politik yang berbeda-beda. Harusnya demokrasi Indonesia tetap bercermin terhadap moto ke-bhinekaan pada masa kerajaan majapahit. Karena didalamnya belum ada benturan ideologi yang dapat memecahkan persatuan dan kesatuan di Indonesia. sehingga realitas objektif akan menyadarkan kita bahwa kekuatan itu sebenarnya tidak berada di pusat kekuasaan, apalagi di segelintir elite. Melainkan kekuatan justru ada di daerah-daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar